Sabtu, 16 Mei 2020

ETIKA ADMINISTRASI NEGARA



ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

Etika Administrasi Negara yaitu bidang pengetahuan tentang ajaran moral dan asas kelakuan yang baik bagi para administrator pemerintahan dalam menunaikan tugas pekerjaannya dan melakukan tindakan jabatannya.

PENGARUH COVID-19 DAN DAMPAK PEMBERLAKUAN PSBB TERHADAP ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari  aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid-19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember 2019 lalu. Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan penanganan.
Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing  tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, dimulai dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH).
Pemberlakuan WFH ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, dikarenakan ada beberapa bidang yang tidak dapat melakukan WFH, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan perekaman KTP-El, mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK di Samsat, dan bidang-bidang lain yang memerlukan kedatangan masyarakat secara langsung. Walaupun tidak memberlakukan WFH, tetapi tetap memberlakukan pembatasan pelayanan publik. Pembatasan yang dilakukan yaitu seperti dengan mengurangi jumlah antrian yang masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan, serta pelayanan harus mengikuti anjuran jarak aman yaitu minimal 1 meter. Dengan berlakunya WFH bagi pegawai-pegawai yang bergerak dalam pelayanan publik, menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat, karena pada akhirnya beberapa bidang pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Akan tetapi, penyelenggara pelayanan publik kemudian membuat inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan agar palayanan tidak terhambat seperti memberikan pelayanan melalui sistem online.
Sistem online ini yang kemudian sedang digalakkan oleh beberapa penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan, seperti contoh beberapa penyelenggara yang melakukan pelayanan menggunakan sistem online yaitu PLN, yang menggunakan sistem online dalam pemberian pelayanan mulai dari penyambungan baru, perubahan daya sampai kepengaduan serta dalam pembayaran melalui ATM atau internet banking. Kemudian DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga menghentikan pelaporan secara langsung dan mengarahkan secara online serta memperpanjang masa pelaporan pajak yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi tanggal 30 April 2020. Serta masih banyak lagi penyelenggara pelayanan publik yang menggunakan sistem online selama masa ini. Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk  memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21. Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.
Himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan publik ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan publik, tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona. Dengan adanya pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu merupakan pertanyaan mendasar dari sebagian besar masyarakat. Dengan adanya pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang benefit yang diperoleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, dan masyarakat mempunyai peran dalam pengawasan terhadap pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Peran masyarakat sesuai dengan Undang-undang adalah, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti yang diatur dalam Pasal 39 menjelaskan bahwa, masyarakat seharusnya disertakan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi jalannya pelaksanaan pelayanan publik.
Dalam keadaan darurat dan mendesak saat ini yang dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat ini, masyarakat mungkin tidak dilibatkan dalam penyusunan standar pelayanan terkait pembatasan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat masih mempunyai peran yang lain yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) bahwa masyarakat adalah sebagai pengawas eksternal. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan, akan tetapi masyarakat tidak bisa menilai atau melakukan pengawasan secara penuh terkait standar layanan, dikarenakan kondisi sekarang masih tidak normal. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dilakukan dengan memastikan apakah pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara ini masih memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 21, serta masyarakat masih mendapatkan haknya sebagaimana diatur juga dalam Pasal 18.

Selasa, 13 Desember 2016

PROPOSAL KERJA PROYEK
RANCANGAN CCTV DI PARKIR SEKOLAH
DISUSUN OLEH:
NAMA: ADI VICTOR SAPUTRA
KELAS: XII TKJ 1
MATA PELAJARAN: KOMPUTER TERAPAN
JURUSAN: TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
JURUSAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
SMKN 2 TELUK KUANTAN
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN KERJA PROYEK
 
KOMPUTER TERAPAN JURUSAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Disusun untuk memenuhi syarat menyelesaikan Kompetensi
Mata Pelajaran Kerja Proyek
DISUSUN OLEH:
NAMA: ADI VICTOR SAPUTRA
KELAS: XII TKJ 1
MATA PELAJARAN: KOMPUTER TERAPAN
JURUSAN: TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
TELUK KUANTAN, 23 OKTOBER 2016
                  
            Mengetahui                                                                                    Menyetujui,
   Waka Kurikulum SMKN 2                                                         Guru Pembimbing
            Teluk kuantan
                         
                TTD                                                                                               TTD
       Drs.MARTONIS      YUSFIKHENDRI,S.Pd,M.Kom                                                                                                                                                          


HALAMAN PENGUJI
LAPORAN KEJA PROYEK
KOMPUTER TERAPAN JURUSAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
        
DISUSUN OLEH:
NAMA: ADI VICTOR SAPUTRA
KELAS: XII TKJ 1
MATA PELAJARAN: KOMPUTER TERAPAN
JURUSAN: TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Kerja Proyek  ini telah dipresentasikan dan diujikan dihadapan Tim Guru Penguji
TELUK KUANTAN, SENIN 23 OKTOBER 2016
Tim Guru Penguji:
1. ...................................................                                      ..........................................


2. ...................................................                                      ..........................................



KATA  PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim  Assalamu’alaikum  Wr.  Wb.  Puji  syukur  saya  panjatkan  kehadiran  Allah  SWT  yang  telah  memberikan  rahmat  serta  karunia  NYA  kepada  saya  sehingga  saya  berhasil  menyelesaikan  makalah Komputer  Terapan.
Saya  menyadari  bahwa  makalah  ini masih  jauh  dari  kesempurnaan,  oleh  karena  itu  kritik  dan  saran  dari  semua  pihak  khususnya  guru  saya,  sangat  saya  harapkan  kesempurnaan  makalah  ini.
Dan  saya  sampaikan  terima  kasih kepada  semua  pihak  yang  telah  berperan  serta  dalm  penyusunan  makalah  ini  dari  awal  sampai  akhir. Semoga  Allah  SWT  senantiasa  meridhoi  segala  usaha  kita  AMIIIN.
DAFTAR ISI
Halaman  Judul.......................................................................................................... i
Halaman  Pengesahan ............................................................................................... ii
Halaman  Penguji....................................................................................................... iii
Kata  Pengantar.......................................................................................................... iv
Daftar  Isi................................................................................................................... v
Daftar Gambar .......................................................................................................... vi
Daftar Tabel............................................................................................................... vii
BAB  I  PENDAHULUAN......................................................................................
    1.1.  Latar Belakang..............................................................................................
    1.2.  Tujuan...........................................................................................................
    1.3.  Masalah.........................................................................................................
    1.3.  Manfaat.........................................................................................................
    1.4.  Sistematika Penyusunan................................................................................
BAB  II DASAR TEORI..........................................................................................
    2.1.  Pengenalan....................................................................................................
    2.2.  Perlengkapan Pengelolan  Parkir...................................................................
    2.3.  Jenis-Jenis CCTV .........................................................................................
    2.4.  Peraturan-peraturan Parkir.............................................................................
BAB III  PERANCANGAN....................................................................................
    3.1. .......................................................................................................................
    3.2. .......................................................................................................................
BAB IV  PEMBAHASAN......................................................................................
    3.1.  ......................................................................................................................
    3.2.  ......................................................................................................................
    3.2.  ......................................................................................................................
    3.2.........................................................................................................................
    3.2.........................................................................................................................
BAB  V  PENUTUP...............................................................................................
4.1.  Kesimpulan...................................................................................................
    4.2.  Saran.............................................................................................................
DAFTAR  PUSTAKA..............................................................................................
LAMPIRAN..............................................................................................................

DAFTAR GAMBAR
DAFTAR TABLE
BAB I
PENDAHULUAN
     
1.1. LATAR BELAKANG
Sistem transportasi saat ini sangat diperlukan karena setiap kegiatan kita akan bepergian pasti menggunkan alat transportasi terlebih lagi bagi anak sekolah khususnya siswa tingkat SLTA mereka kebanyakan menggunakan kendaraan untuk pergi kesekolah oleh sebab itu pihak sekolah harus menyediakan lahan parkir yang baik untuk mereka.
Tidak hanya lahan parkir yang baik dan luas, ditempat parkir juga harus ada pengamanan yang tinggi supaya tidak terjadi kasus pencurian sepeda motor atau kehilangan helm maka pihak sekolah secara teknis akan menempatkan seorang satpam ditempat parkir tersebut.
Namun hal itu juga tidak efisien karna masih terjadi kasus kehilangan helm diparkiran karna tidak semua tempat dapat dipantau oleh satpam, oleh karna itu setiap sekolah yang memiliki tempat parkir bagi siswanya tidak hanya menempatkan satpam saja tetapi juga memasang kamera penggintai atau biasa disebut dengan CCTV hal ini dikarena kan CCTV dapat memantau semua kegiatan yang terjadi selama diparkiran tersebut dan juga CCTV dapat merekam gambar-gambar orang yang melakukan pencurian.
           

1.2. TUJUAN                                                                                                  
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1.      Agar semua orang tahu manfaat dari CCTV
2.      Supaya dapat menggurangi/ menghilangkan kasus pencurian helm disekolah
3.      Supaya setiap sekolah dapat memasan CCTV diparkiran maupun ditempat lain.
1.3. PERMASALAHAN
1. Sulit mencari tempat yang strategis unutk menempatkan kamera CCTV nya.
2. Keamanan CCTV agar tidak dicuri
3. Luasnya lahan parkir sehingga dibutuhkan CCTV yang agak banyak.
1.4. MANFAAT
1. Agar semua orang tahu bahwa CCTV sangat berguna untuk mengurangi dampak pencurian   diparkir sekolah.    
2. Supaya siswa-siswi dapat lebih berhati-hati lagi dalam menempatkan helm dan   kendaraan mereka.
3. Agar siswa merasa aman dan tenang saat perkir kendaraan mereka diparkiran.
1.5. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BAB I : -  Berisi Latar belakang pemilihan judul
               - Tujuan ,Permasalahan, Manfaat  dari pemilihan judul tersebut.
BAB II :
BAB III :
BAB IV :

BAB II
DASAR TEORI
2.1.PENGERTIAN CCTV
      CCTV merupakan sebuah sistem komputer menggunakan video kamera untuk menampilkan dan merekam gambar pada waktu dan tempat dimana perangkat tersebut terpasang. CCTV adalah singkatan dari kata Closed Circuit Television, yang artinya menggunakan sinyal yang bersifat tertutup atau rahasia, tidak seperti televisi biasa pada umumnya yang merupakan broadcast signal. CCTV pada umumnya digunakan untuk pelengkap sistem keamanan dan juga banyak dipergunakan di berbagai lokasi seperti bandara, kemiliteran, kantor, pabrik, dan toko. Bahkan semakin berkembanya teknologi, CCTV sudah dipasang dalam lingkungan rumah pribadi.

Pengertian CCTV menurut para ahli :
Menurut Anssel Adams. Cctv adalah sebuah media audio visual yang sangat kuat. Dan cctv menawarkan berbagai persepsi yang menjadi sebuah interpretasi dan eksekusi yang tak terbatas. Cctv menjadi bentuk dari kamera pengamanan dan pemonitoran akan segala kejadian.
Menurut Elliot Erwint. Cctv adalah sebuah alat untuk mengeksplorasi seni observasi yang akan menemukan sebuah hal yang luar biasapada tempat yang memungkinkan akan segala kejadian. Dengan forografi juga akan menjadikan sebuah tempat dengan visual yang biasa akan menjadi sebuah hal yang lebih klasik dan unik. Cctv juga bisa menjadi sebuah bentuk perbedaan antara kebanyakan orang lihat dan apa yang kamu lihat.
Menurut Amir Hamzah. Cctv adalah sebuah bentuk alat untuk merekam dan juga akan segala kejadian yang terjadi pada sebuah tempat.

2.2. JENIS-JENIS CCTV

1.Analog Camera dan DVR ( Digital Video Recorder )

Sistem kerja dengan Kamera analog terhubung ke DVR dengan kabel jenis coaxial/BNC ( Bayonet Neil Connector ). Hasil semua rekaman akan disimpan dalam hardisk di storage DVR yang dihubungkan ke monitor untuk melihat gambar yang terekam dengan jaringan LAN maupun internet. Kelemahan CCTV ini adalah kamera kabel yang berarti kamera ini harus diletakkan di sudut-sudut tertentu sebuah ruangan.

2.IP Camera dan NVR ( Network Video Recording )

IP ( Internet Protocol ) Camera yang fungsi dan cara kerjanya lebih unggul dari analog camera. IP Camera dengan otomatis mampu mentrasfer data atau mengkonversi file ke dalam file digital yang dapat dilihat secara online melalui internet dengan menggunakan IP yang telah ditentukan. Kamera ini mampu memproses gambar atau rekaman lalu mengirimkan informasi melalui koneksi Ethernet ke komputer, PC, Mobile Phone, dll yang di dalamnya terdapat CMS yang dapat diakses dengan web browser seperti firefox, IE, Chrome dll.

3.HD-SDI Camera dan HD-SDI DVR (High Definition-Serial Digital Interface)

Tidak jauh beda dengan Analog dan IP Camera, HD-SDI di sini digunakan untuk transmisi video broadcast-grade di bidang CCTV. HD-SDI Camera mampu menampung data hingga 1,485 Giga/byte yang tidak terenkripsi dan terkompreksi. Kabel yang digunakan jenis ini sama dengan kabel yang digunakan analog camera yaitu coaxial. Cara kerja jenis camera ini hampir sama dengan  cara kerja Analog Camera.


2.3. BAGIAN-BAGIAN DARI CCTV
1. Camera
Camera CCTV berfungsi sebagai alat pengambil gambar. Camera CCTV terdiri dari beberapa tipe yang dibedakan dari segi fungsi, kualitas dan penggunaannya. Terdapat 2 kategori utama yang meliputi:
·Camera CCTV Network
·Camera CCTV Analog
2. DVR (Digital Video Recorder)
DVR kepanjangan dari Digital Video Recorder ialah salah satu perangkat yang diguanakan camera CCTV untuk merekam gambar atau yang dikirim oleh camera ke dalam perangkat ini. Terdapat 2 kategori penting didalamnya, yaitu:
·Stand Alone DVR
·PC Card DVR
Ada berbagai jenis DVR yang dapat digunakan dengan fitur dan keunggulan yang berbeda-beda. Keunggulan atau spesifikasi DVR inilah yang menentukan berapa banyak kamera yang dapat dipasang dan kualitas gambar yang dihasilkan.
3. Hard Disk Drive (HDD)
HDD adalah singkatan dari Hard Disk Drive yang merupakan media penyimpanan data dari gambar video yang telah direkam.Hard Disk Drive dipasang di dalam DVR. Semakin besar kapasitas HDD maka semakin panjang pula proses perekaman yang dapat dilakukan oleh CCTV tersebut.


4. Coaxial Cable
Ini adalah kabel yang merupakan kabel penghantar signal video dari kamera CCTV ke DVR, atau sebaliknya dari DVR ke monitor.
5. Power Cable
Kabel ini diperlukan apabila kabel kamera CCTV yang disediakan tidak cukup panjang untuk menjangkau sumber listrik terdekat.
6. BNC Connector
Adalah konektor yang dipasang pada kabel coaxial.

2.4. PERATURAN PARKIR
Hal tersebut diantaranya adalah badan jalan DILARANG untuk digunakan sebagai  area parkir dengan ketentuan :
1.   sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah dari tempat penyeberangan pejalan kaki.
2.   sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter.
3.   sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan.
4.   sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang.
5.   sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan.
6.   sepanjan 6 mete sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air lainnya.
7.   sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan bahaya.